Simak Surat Edaran Bupati Barru Tentang Penegakan Kedisiplinan Aparat Desa

    Simak Surat Edaran Bupati Barru Tentang Penegakan Kedisiplinan Aparat Desa

    BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si mengeluarkan Surat Edaran Bupati Barru No. 047 Tahun 2021, tertanggal 7 Oktober 2021, Tentang Penegakan Kedisiplinan Aparat Desa.

    Surat edaran tersebut bertujuan agar manajemen pemerintah Desa berjalan dengan baik dan berhasil guna dalammelakukan pelayanan kepada masyarakat, maka diharapkan kepala desa melakukan pembinaan kepada Aparatur pemerintah Desanya, dengan mengedepankan kebersamaan.

    Penegakan Kedisiplinan Aparat Desa ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, BAB IV Tugas, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa. Maka penegakan Dispilin Aparat Desa perlu dilaksanakan, sebagai dasar utama pelaksanaan Manajemen Pemerintah Desa yang efektif dan efesien, untuk itu diharapkan para Kepala Desa meperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

    Mengingat Kepala Desa bertanggungjawab langsung kepada Bupati, maka apabila Kepala Desa akan meninggalkan tempat bukan karna urusan Dinas (Keluar Kabupaten Barru), harus meminta Izin.

    Meninggalkan tempat diluar daerah dalam propinsi membuat surat izin tertulis kepada Camat tembusan Bupati. 

    Meninggalkan tempat diluar daerah luar propinsi membuat surat Izin tertulis kepada Bupati agar perangkat desa disiplin masuk dan pulang kantor, serta bekerja dengan baik pada jam kantor, maka ketentuan jam kerja sebagai berikut:

    a. Hari senin s/d KamisJam Kerja: 07.30 wita s/d 12.00 witaJam Istirahat :12.00 Wita s/d 12.50 WitaJam Kerja : 12.50 WITA s/d 16.00 WITA.

    b. Hari Jumat Jam Kerja: 07.30 wita s/d 12.00 witaJam Istirahat :12.00 Wita s/d 12.50 WitaJam Kerja : 12.50 WITA s/d 16.00 WITA.

    c. Apel Pagi : 7.30 Wita Apel Sore : 16.00 Wita.

    Agar penampilan perangkat desa menarik pada jam kantor, dan dapat dibedakan antara perangkat desa dengan masyarakat yang dilayani, maka penggunaan pakatan dinas

    sebagai berikut:

    a. Hari Senin s/d Selasa :PDH (Pakaian Dinas Harian)

    b. Hari Rabu: Kemeja Putih, Bawahan warna gelap

    e Hari Kamis: Kemeja Batik, Bawahan warna gelap.

    d. Hari Jumat : Batik/Pakaian Olahraga

    (Red)

    Barru Sulsel
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    KONI Barru Jadwalkan Musyorkab Desember...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPR RI Hasnah Syam Minta Kaltim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Mahalnya Biaya Kuliah dan Strategi Menghilangkan Kelas Menengah
    Bupati Barru Mewakili Kepala Daerah se SulSel Serahkan Cindera Mata Pada Acara Lepas  Pamit PJ.Gubernur
    Bupati Barru Serahkan Cindera Mata pada Acara Lepas Pamit Pj. Gubernur Sulsel
    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru

    Ikuti Kami