Soal Suket Domisili Penduduk, Lurah Coppo Barru: Tidak Rumit Tapi Ada Syaratnya

    Soal Suket Domisili Penduduk, Lurah Coppo Barru: Tidak Rumit Tapi Ada Syaratnya
    Lurah Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, H. Muhammad Yusuf S.Sos

    BARRU - Pelayanan pengurusan administrasi kependudukan berupa surat keterangan (Suket) domisili di Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, sempat dikeluhkan oleh salah seorang warga dan disoroti oleh Ormas LAKI Barru.

    Ketua Omas LAKI Barru, Andi Agus Gengkeng, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima beberapa aduan dari warga terkait pengurusan surat keterangan domisili di kelurahan Coppo yang rumit dan terkesan dipersulit oleh pihak kelurahan.

    "Ada warga yang menyampaikan aduan kepada kami bahwa saat mengurus Suket Domisili di kelurahan Coppo, dimana Suket Domisili itu menjadi syarat untuk keperluan modal usaha atau pengajuan kredit di Bank. Namun, pihak kelurahan tidak bisa memberikan Suket Domisili dengan alasan bahwa pihak kelurahan Coppo, tidak melayani pengurusan Suket Domisili, " kata Andi Agus beberapa waktu lalu.

    Terkait dengan hal tersebut, Lurah Coppo H. Muhammad Yusuf S.Sos., menjelaskan bahwa, seluruh pelayanan administrasi dikelurahan ini tidak sulit, jika ada masalah akan dicari solusinya.

    Menurutnya, pelayanan administrasi surat keterangan domisili penduduk sebenarnya tidak rumit, tapi ada syaratnya. 

    "Masyarakat yang akan menetap atau tinggal di Kelurahan Coppo wajib melaporkan diri ke RT atau ke Kantor Lurah. Dan untuk mendapatkan surat keterangan domisili, warga harus membuat surat pernyataan, apakah betul warga tersebut benar tinggal di Kelurahan Coppo, " jelas Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Kamis (9/9/2021).

    Dia berharap, masyarakat bisa memahami terkait syarat dan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pengurusan surat keterangan domisili penduduk.

    "Sekali lagi kami sampaikan kepada masyarakat bahwa, segala bentuk pelayanan dan pengurusan terkait administrasi kependudukan di kantor Kelurahan Coppo ini, sama sekali tidak rumit, " pungkasnya.

    Ditempat yang sama, Staf Operator Kelurahan Coppo Lela menambahkan, adapun warga berinisial JS yang pernah mengurus Suket Domisili di Kelurahan Coppo, pada tanggal 26/8/2021 lalu, dibuatkan surat pernyataan bahwa benar bertempat tinggal di Kelurahan Coppo

    "Surat pernyataan tersebut dibuatkan sebagai dasar untuk penerbitan surat keterangan domisili, " tutupnya.

    (Red)

    Sulsel Barru
    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Beri Apresiasi Kampus STIA Al Gazali...

    Artikel Berikutnya

    Kembangkan Potensi Wisata, Bupati Barru...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Ditetapkannya Status Siaga Bencana Pasca Tanah Longsor, Hari ini Menko PMK RI Bertolak ke Toraja
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan

    Ikuti Kami