Kejaksaan Negeri Barru Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Kejaksaan Negeri Barru Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    BARRU-Pada hari Kamis, 18 Juli 2024 pukul 10:00 WITA, Kejaksaan Negeri Barru telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barru. 

    Adapun kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Barru ini turut disaksikan oleh unsur Kepolisian dan Lapas di Kabupaten Barru beserta awak media yang hadir.

    Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyakasa (HBA) Ke-64 merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dalam sambutannya, Bapak Syamsurezky, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Barru menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan.

    Selanjutnya sambutan Ibu Fakhriyanti, S.H., Selaku Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Barru menyampaikan Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti adalah barang bukti yang berasal dari 34 (tiga puluh empat) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dismunahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barru, Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Putusan Mahkamah Agung. 

    Adapun barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 30, 6332 (tiga puluh koma enam tiga tiga dua) gram, Handphone sebanyak 6 (enam) unit, kaca pireks sebanyak 11 (sebelas) buah, alat hisap bong sebanyak 8 (delapan), pipet sebanyak 9 (sembilan) buah, korek api sebanyak 10 (sepuluh) buah,  bungkus rokok sebanyak 2 (dua) bungkus, timbangan sebanyak 2 (dua) buah, plastik pembungkus sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar, berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya.

    Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan secara rutin 1 kali dalam setahun. Adapun sebelumnya Kejaksaan Negeri Barru telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan pada tahun sebelumnya tanggal 06 Juni 2023 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Barru. Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Dokter Ulfah Kunjungi PAUD dan SD, Pastikan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Barru Serahkan Dokumen Rancangan...

    Berita terkait