Kasatpol PP Barru Pimpin Pembersihan Iklan/Reklame

    Kasatpol PP Barru Pimpin Pembersihan Iklan/Reklame

    BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban dan pembersihan iklan/reklame yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Barru (Perbup) nomor 14 Tahun 2017 dan Petaturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017.

    Kegiatan pembersihan tersebut dilaksanakan disepanjang jalan dalam kota Barru mulai pukul 19.30-22.30 Wita., Sabtu (16/10/2021)

    Kepala Satuan Poisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Muhammad Sabirin,  S. Sos. M. Si yang dihubungi membenarkan kegiatan pembersihan iklan/reklame tersebut. 

    Betul, Tim dari Satpol PP sedang  melakukan pembersihan iklan/reklame disepanjang jalan dalam kota Barru karena selain merusak estetika kota juga melanggar regulasi seperti Perbup dan Perda", jelas Sabirin.

    Dijelaskan, untuk mendukung kelancaran operasi pembersihan tersebut, Satpol PP menurunkan sedikitnya 14 orang personil dilengkapi  sarana dan prasarana seperti

    Mobil Dalmas, Mobil Dinas Patroli, Mobil OPS Patwal, Tangga, Tang, Palu, Senter. 

    Jumlah Iklan/reklame yang dibersihkan sebanyak 133 buah terdiri dari : Iklan Vhynil Sampoerna. Brosur/Panflet, Bendera Parpol, Baliho Mini, Iklan/Reklame. 

    "Kesemuanya diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Barru, " urai Sabirin yang memimpin langsung kegiatan yang dilaporkan berlangsung aman, tertib dan lancar tersebut

    (Red)

    Barru Sulsel
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Harap HMI Bersinergi dengan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Barru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami