Diduga Oknum Satgas Bisnis Rapid Antigen Pada Kegiatan di Pulau Duttungen

    Diduga Oknum Satgas Bisnis Rapid Antigen Pada Kegiatan di Pulau Duttungen
    Giat di Pulau Duttungen Kabupaten Barru

    BARRU - Diduga oknum tim Satgas Covid 19 Kabupaten Barru jalankan bisnis rapid antigen dengan Dinas Pariwisata, sesuai dengan hasil konfirmasi dengan PPATK Dinas Pariwisata Kabupaten Barru A. Mustafa Pieter, S.Sos sebagai pelaksana kegiatan di Pulau Dutungeng, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.

    "Ada 4 jenis kegiatan yakni pelatihan bisnis dan Pemasaran, Pelatihan Desa wisata, pelatihan wisata alam (eko wisata), pelatihan wisata alam (tracking) yang telah dilaksanakan dengan  peserta sebanyak 40 orang/ kegiatan yang harus dirapid antigen, "jelas Pieter. Senin (02/08/2021).

    Menurut PPATK sesuai dengan Pagu anggaran Rp.6.000.000 dipotong pajak, alat antigen bekerja sama dengan Oknum petugas sekretariat satgas Covid 19.

    Sementara hasil konfirmasi via telepon tiga Ormas di Barru ke Kadis Pariwisata A. Syarifuddin menyampaikan bahwa rapid antigen dibelikan oleh oknum petugas satgas.

    "Bahwa alat rapid anti gen dibelikan oleh Oknum Satgas covid 19 Kabupaten Barru inisial DRWS, mereka membantu untuk membelikan alatnya seharga Rp.100.000/unitnya, karena menurutnya agak murah dibandingkan Klinik  yang dibayar 250rb/orang, dari 4 kegiatan dan baru tiga yang sudah cair anggarannya, " urai A.Syarifuddin. Selasa (03/08/2021).

    Antara PPATK dengan Kadis Pariwisata nampaknya jika dicerna dengan baik jelas beda harga.

    Ketua Ormas LAKI Andi Agus bersama Ketua HIB Ir.Abdu. Samid, LSM Gerak Indonesia Asridal, sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh  koordinator Sekretariat Satgas inisial DRWS, yang berani melanggar aturan dengan membelikan alat tsb.

    "Seharusnya mengarahkan keklnik terdekat yang sudah ditunjuk, bukan malah membantu membelikan alat anti gen. Dengan hal itu DRWS diduga ada kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak didalamnya, " kata Andi Agus ketua DPC Laki Barru.

    Dan ketiga LSM tersebut berharap pelaku jika terbukti melanggar hukum agar segera dicopot dari petugas satgas covid 19 kabupaten Barru.

    Sumber: Lsm Laki_Lsm LGI_ Lsm HIB

    Barru Sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Menuju Kemenangan Serta Kejayaan Partai...

    Artikel Berikutnya

    Cabuli Anak Tiri, Pengrajin Batu di Barru...

    Berita terkait