Covid-19 Butuh Penanganan yang Masif, Satgas Barru Dorong Pembentukan Regulasi Khusus

    Covid-19 Butuh Penanganan yang Masif, Satgas Barru Dorong Pembentukan Regulasi Khusus
    Sosialisasi Ranperda Penanganan Covid-19, di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Rabu (13/10/2021).

    BARRU - Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 merupakan penyakit akibat infeksi Virus Corona yang saat ini telah menjadi pandemi dan menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia.

    Kabupaten Barru merupakan salah satu daerah dengan potensi penyebaran Covid-19 sangat besar karena Kabupaten Barru merupakan salah satu daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Selatan yang posisinya berada di jalur lintas Nasional yang mana setiap kendaraan umum lintas provinsi yang melalui Kabupaten Barru dapat menjadi tempat singgah dan Kabupaten Barru juga memiliki 2 Pelabuhan penyeberangan.

    Hal ini disampaikan oleh Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 Barru Darwis dalam sosialisasi Ranperda bersama DPRD Barru yang digelar disetiap kecamatan di Kabupaten Barru.

    Kata Darwis, Pemerintah Kabupaten Barru telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dan mengeluarkan Surat Edaran serta Kabijakan-kebijakan lain, namun upaya-upaya tersebut masih dianggap belum cukup efektif untuk menghindari dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barru. 

    "Kabupaten Barru sebenarnya telah menetapkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan bencana secara umum yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dalam Peraturan Daerah tersebut diatur mengenai penanggulangan bencana non alam yang salah satunya berubah wabah penyakit, namun dalam kasus Covid-19 diperlukan penanganan yang lebih masif dan konkrit sehingga dianggap perlu untuk menyusun suatu regulasi khusus", ujar Darwis pada Rabu (13/10/2021).

    Darwis menambahkan, Peraturan Daerah dianggap sebagai jenis peraturan perundang-undangan di Daerah yang paling representatif untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan yang memuat pelibatan masyarakat secara langsung, karena Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang di bahas bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai perwakilan masyarakat.

    "Peraturan mengenai Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru juga perlu mengatur ketentuan Pidana sebagai instrumen bagi petugas dalam melakukan tindakan terhadap oknum yang menghalangi upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru dan penguatan daya ikat kepada masyarakat", pungkasnya.

    (Red)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Barru bersama Satgas Covid-19 Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Aplikasi Simpada, Satu Lagi Kemajuan Pemda...

    Berita terkait