ASN jadi Anggota BPD, Begini Penjelasan Kadis PMDP2KBP3A Barru

    ASN jadi Anggota BPD, Begini Penjelasan Kadis PMDP2KBP3A Barru
    Kadis PMDP2KBP3A Kabupaten Barru, Jamaluddin S.Sos. SH.MH.

    BARRU - Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa tidak ada larangan bagi PNS masuk dalam BPD.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas PMDP2KBP3A Kabupaten Barru, Jamaluddin S.Sos. SH.MH., diruang kerjanya, pada Rabu (13/10/2021).

    Jamaluddin menyebut, didalam regulasi tidak ada larangan bagi ASN untuk dipilih menjadi seorang Anggota BPD. Adapun regulasinya menurut Jamaluddin adalah Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 110 tahun 2018 tentang BPD, Perda No. 13 tahun 2020 tentang BPD dan Perbub No. 19 tahun 2021 tentang BPD.

    "Khusus untuk pemilihan anggota BPD di Kabupaten Barru, bagi yang berstatus ASN salah satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam pendaftaran calon anggota BPD adalah surat ijin dari pimpinan instansinya", terang Jamaluddin.

    Dirinya menambahkan bahwa secara eksplisit tidak ada larangan bagi ASN untuk dipilih menjadi Anggota BPD.

    (Red)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Polres Barru bersama Forkopimda Tandatangani...

    Artikel Berikutnya

    Sekda Barru Hadiri Deklarasi Pencanangan...

    Berita terkait